JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Rencana untuk mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa yang sejutu, mengungkapkan alasan-alasan yang mendasar terkait keharusan untuk mengubah KUHP. Salah satu alasannya yaitu KUHP Indonesia dianggap sudah ketinggalan zaman.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi membeberkan tiga alasan fundamental Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan peninggalan Belanda ini harus diubah.
"Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman," kata Zainut dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).
"Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait