PAPUA, iNewsJatenginfo.id – Sempat dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri oleh seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin, 5 September 2022, Dewan Pers memberikan respon atas tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.
Dalam Rilisnya Dewan Pers mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:
Laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira dinyatakan hanya sebuah asumsi bukan fakta, karena tidak memiliki dasar yang kuat.
Arman Hanis dan yang lainnya diterima Dewan Pers sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 ) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi.
Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan
konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait