Nahas, Pria Asal Wonogiri Tewas Jenazah Dibuang ke Sungai Bengawan Solo

Joko Piroso
Tiga tersangka kasus penganiayaan (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022). Foto: Ist

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut inisiatif untuk membuang korban ke sungai karena panik dan ingin menghilangkan jejak. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network