JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun regulasi pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama atau pesantren. Saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menanggapi tewasnya AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan seniornya.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” kata Waryono dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Waryono berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama tidak terulang. Kemenag pun menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” ujar dia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait