KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikelola profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, sesuai Peraturan Pemerintah / PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Kelola BUMDes, pengelolaan keuangan Bumdes harus dilakukan sesuai standar PP tersebut.
Ketua Asosiasi BUMDes Karanganyar, Santoso Ari mengatakan hal itu di sela pelatihan penyusunan LPJ bagi BUMdes yang digelar di aula BKK Tasikmadu Karanganyar, Senin (5/9/2022).
Sebanyak 100 bendahara BUMDes mengikuti pelatihan yang menghadirkan nara sumber dari Inspektorat Pemkab Karanganyar Zulfikar Hadid, Kepala Dispermasdes Sundoro Budi Karyanto, serta Dirut BPR Bank Daerah Karanganyar, Haryono.
“Salah satu yang menonjol pada diklat keuangan ini adalah tentang cara membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), sehingga laporannya akuntabel, terbuka dan bisa dipertanggung jawabkan dalam musyawarah desa (musdes) di masing-masing desa,’ ungkap Santoso Ari.
"BUMDes akan maju dengan laporan keuangan yang akuntabel. Karena laporan keuangan yang akuntabel otomatis mengeliminasi potensi konflik yang muncul karena kecurigaan terhadap SPJ," kata dokter Santoso optimistis.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait