BANDUNG, iNewsJatenginfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 144.360 data ganda anggota partai politik (parpol) di Jabar.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serta aduan dari masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Jabar.
Penanggung Jawab Fasilitasi Pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Jabar, Yulianto mengatakan, pihaknya juga menemukan data anggota parpol yang berpotensi TMS atau tidak memenuhi syarat yang meliputi ASN, TNI, Polri dan kepala desa sebanyak 21.770 orang.
"Kita temukan kegandaan anggota partai politik yang meliputi ganda identik, ganda satu partai, dan ganda antarpartai sejumlah 144.360 orang," ucap Yulianto di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, temuan-temuan tersebut masih dimungkinkan bertambah mengingat proses verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung mengacu pada keputusan KPU Nomor 309 yang di antaranya mengatur perpanjangan tahapan verifikasi administrasi.
"Dalam melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi melalui pencermatan Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik terdapat beberapa kendala, di antaranya tampilan laman aplikasi Sipol antara KPU dan Bawaslu tidak sama, up and down jaringan, dan menu verifikasi administrasi atau checklist isian dalam Sipol tidak dapat diakses," jelasnya.
Selain temuan tersebut, kata Yulianto, pihaknya juga menemukan fakta bahwa masih minimnya partisipasi masyarakat untuk melakukan pengecekan dan pengaduan ke Bawaslu ketika namanya tercantum dalam keanggotaan parpol.
"Berdasarkan hasil pengawasan, jajaran Bawaslu di 16 kabupaten/kota telah menyampaikan saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh 8 KPU kabupaten/kota," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu tersebut, pihaknya meminta KPU segera menindaklanjuti saran perbaikan serta melakukan pencermatan untuk menjaga hak konstitusional masyarakat.
"Partai politik agar menghapus warga masyarakat yang bukan anggota partai yang dimasukan ke dalam Sipol dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa bukan bagian anggota partai politik dan namanya tercantum dalam Sipol agar menyampaikan kepada Bawaslu terdekat secara langsung," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dalam upaya menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
"Kita melakukan komunikasi dan koordinasi sesama penyelenggara pemilu dan ini menjadi penting, mulai dari hal krusial di dalam pemilu, soal data pemilih, juga persiapan dalam hal pelaksanaannya," ungkapnya.
Abdullah juga memastikan, bahwa Bawaslu Jabar beserta jajaran Bawaslu di kabupaten/kota telah melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi sejak 2 Agustus hingga 31 Agustus 2022 yang meliputi pengawasan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
"Bawaslu se-Jawa Barat juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam keanggotaan partai politik," imbuhnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok mengakui, pihaknya terus mempererat komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu Jabar terkait temuan tersebut, termasuk pelaksanaan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
"Sekarang tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 akan dilakukan. Jabar paling banyak menerima data keanggotaan parpol, yaitu 930.000 yang harus diverifikasi administrasi. Sesuai jadwal, kita selesaikan verifikasi administrasinya. Setelah periksa kegandaan, tanggal 6 September rekapitulasi," tutup Rifki.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait