Sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo, Polri: Saat Ini Total Ada 15 Saksi

Puteranegara Batubara
Ferdy Sambo jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Polri menyatakan sampai saat ini sudah ada 15 saksi yang dihadirkan.

"Total ada 15 saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikantornya, Kamis (25/8/2022).

Nurul menjelaskan, saksi baru yang dihadirkan diantaranya, yakni tiga tersangka lainnya, Bripka RR, Bharada RE dan Kuat Ma'ruf.

"RR, KM dan RE. RE dalam hal ini hadir melalui Zoom," ujar Nurul.

Sementara saksi itu yang sudah datang sebelumnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal serta Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network