JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Polri menyatakan sampai saat ini sudah ada 15 saksi yang dihadirkan.
"Total ada 15 saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikantornya, Kamis (25/8/2022).
Nurul menjelaskan, saksi baru yang dihadirkan diantaranya, yakni tiga tersangka lainnya, Bripka RR, Bharada RE dan Kuat Ma'ruf.
"RR, KM dan RE. RE dalam hal ini hadir melalui Zoom," ujar Nurul.
Sementara saksi itu yang sudah datang sebelumnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos. Kombes Budhi Herdi mantan Kapolres Jaksel dan Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal serta Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait