Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan masyarakat pada Selasa (23/8/2022). Warga yang keberatan namanya diklaim anggota parpol diharapkan mengadu ke posko tersebut.
Arief Rahman, Koordiv Hukum, Humas & Datin Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik.
Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang.
“Semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol. Selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief dalam keterangan tertulis.
Posko pengaduan ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait