Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024, Nama Warga Semarang Ini Berganti Wanita

Arif Purniawan
Staf Bawaslu Kota Semarang sedang melayani masyarakat yang mengadu karena namanya dicatut sebagai anggota parpol. Foto : ist

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan masyarakat pada Selasa (23/8/2022).  Warga yang keberatan namanya diklaim anggota parpol diharapkan mengadu  ke posko tersebut.

Arief Rahman, Koordiv Hukum, Humas & Datin Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik.

Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang.

“Semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol. Selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ungkap Arief dalam keterangan tertulis.

Posko pengaduan ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996. 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network