Di hadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.
“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.
Kapolda mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. Dia menyampaikan komitmen polisi bertindak tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik, dan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait