7. Pengakuan Pelaku
Salah satu tersangka YD mengatakan, judi online yang digrebek di Desa Bojongsari baru beberapa hari beroperasi. Dia mengaku baru menjual satu slot. "Rencana akan terjual dua slot, baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," ujarnya.
8. Peran Para Tersangka
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, enam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu admin, penerima deposit, marketing, penyedia tempat dan pemberi modal, dan ada juga yang memasarkan sendiri. "Kita akan kembangkan sejauh mana kasus judi online ini. Dari keterangan salah satu tersangka, kegiatan ini baru saja dimulai. Tentu saja kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
9. Penyelidikan Rumit
Proses penyelidikan kasus judi online di Purbalingga ini cukup rumit. Bahkan harus melibatkan tim yang cukup ahli, sehingga akhirnya dapat terungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti komputer, handphone, laptop, buku tabungan, serta kartu Atm. "Hal ini tanpa diketahui oleh kesatuan yang ada disini, sangat disamarkan, bisa dilihat di depan (rumah) seperti apa,”jelas dia.
10. Tak Pernah Surut Berantas Judi
Polda bakal terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudia. "Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polda Jateng dari seluruh tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian,”kata Kapolda. Sebagai bukti, ia menerangkan, sejauh ini selama bulan Agustus hingga hari ini sudah dilaksanakan penindakan terhadap 126 perkara perjudian baik oleh jajaran maupun Polda.
Editor : Iman Nurhayanto