Hendi juga menjelaskan, jika server ETLE Mobile di Kota Semarang telah terintegrasi baik di tingkat Polrestabes Semarang hingga Polda Jawa Tengah. Untuk itu Hendi meyakini bahwa penegakan aturan terkait pelanggaran lalu lintas dapat lebih cepat dilakukan.
Adapun menurut Hendi, keunggulan ETLE Mobile adalah lebih cepat, lebih mudah, dan mampu mengcover area yang luas serta dapat dibawa ke mana-mana.
“Ponsel yang dibawa sedulur - sedulur Polrestabes khususnya Satlantas tersambung ke server di tingkat Polrestabes hingga Polda, sehingga bisa langsung memproses pelanggaran - pelanggaran dari manapun di kota Semarang,” terang Hendi saat sosialisasi ETLE Mobile pada rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke-77 di Balaikota Semarang.
Tak hanya pelanggaran larangan parkir di Kota Semarang, ETLE Mobile juga aka diberlakukan untuk pelanggaran - pelanggaran lain seperti illegal overtaking, yaitu ketentuan mengemudi saat mendahului, maupun mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.
Selain itu juga terkait pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), hingga pelanggaran menggunakan ponsel saaat mengemudi (Distract Violation).
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit SIK MH, meyebutkan jika penerapan ETLE Mobile sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Dan sosialisasi akan dilakukan terus menerus, termasuk dengan bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang.
"Sudah berjalan untuk ETLE Mobile di Kota Semarang, POLDA sendiri sudah menggaungkan dari dua bulan lalu. Tapi untuk sosialisasi memang kita lakukan terus menerus, sehingga kegiatan di Balaikota ini sendiri juga bagian dari upaya sosiaslisasi tersebut," ungkap Sigit.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait