Dia menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri pembunuhan Brigadir J. Klaster pertama yakni Ferdy Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini. Sambo terkena pasal pembunuhan berencana.
“Klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice atau menghalangi pengungkapan kasus,” ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
