Setelah Upacara HUT RI Kemarin, Warga di Brebes Geruduk Balai Desa Terkait Kasus Asusila

Zafran Arshaka
Puluhan warga desa kutamendala, kecamatan Tonjong, kabupaten Brebes yang sedang berunjuk rasa di balai Desa setempat. (Foto: Zafran Arshaka)

BREBES, iNewsJatenginfo.id - Usai upacara peringatan HUT RI Ke-77, puluhan warga geruduk Balai Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Brebes, Jawa Tengah, (17/8).

Aksi unjuk rasa tersebut diduga dipicu adanya tindakan asusila yang dilakukan salah seorang perangkat desa tersebut, yaitu Sholeh (S) Kaur Kesra, warga Dukuh Purwosari RT 01 RW 04 Desa Kutamendala. Sedangkan korban AY (32) seorang Ibu rumah tangga beralamatkan RT 03 RW 04.

Suami AY, SG (40), menceritakan kronologi kejadian melalui laporan tertulis yang ditujukan pada Kepala Desa Kutamendala, Fatkhuri. Menurut SG, tindak asusila dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, sekitar Januari 2019 di salah satu hotel di daerah objek wisata Guci, Tegal. Dalam laporannya, AY berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 Wib. Kemudian bertemu S di daerah Kesambi, dilanjutkan ke Guci dengan mengendarai mobil, dan pulang petang harinya. 

Usai bepergian berduaan, AY meminjam uang Rp1juta kepada S. Menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan pada saat malam takbiran di tahun yang sama. Kedua, sekitar bulan Juli 2022 di daerah Slawi, Tegal.

Menurut SG dalam laporan tertulisnya itu, berawal dari kebutuhan ekonomi. AY berniat meminjam uang sebesar Rp2juta, S bersedia meminjami dengan syarat mau melakukan hubungan badan. 

Tapi berbeda dengan yang pertama, perlakuan kedua S ditemani BS alias Mamas seorang mandor Perum Perhutani Balapulang, yang juga warga setempat yaitu RT 01 RW 04. Dilaporkan, keduanya melakukan tindakan asusila terhadap AY secara bergantian.

Aksi unjuk rasa warga diterima Kades dan BPD setempat. SG bersama warga menuntut S dan BS mundur dari pengurus harian Masjid Al Ikhlas Dukuh Purwosari. Diketahui, Keduanya merupakan pengurus masjid.

Tuntutan kedua, S diminta mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa. Adapun tuntutan ketiga berupa denda material, yang dalam laporan tuntutan tidak disebutkan nominalnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network