Ia mengatakan untuk sementara pengurus BBHAR ada 10 orang.
"Semuanya adalah para advokat senior, kami juga akan melakukan rekruitmen pengacara-pengacara muda yang nantinya ikut membantu memberikan pelayanan bantuan hukum para kader," tandasnya.
Ali menegaskan selama ini BBHAR telah melakukan advokasi terhadap kader partai.
"Kita pernah memberikan advokasi sebagai penasehat hukum dalam kasus perkara dugaan penyalahgunaan bantuan partai politik di Kabupaten Purworejo, waktu itu dialami oleh Ketua dan Bendahara DPC PDIP Purworejo. Alhamdulillah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhirnya putusannya bebas," ungkapnya.
BBHAR, sambung Ali juga memberikan advokasi dalam perkara-perkara berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di kabupaten/kota.
"Yaitu melalui gugatan permohonan ke Mahkamah Konstitusi baik kami sebagai pemohon ataupun sebagai termohon, kebetulan anggota BBHAR ini ada mantan-mantan dari para penyelenggara negara misalkan ada nanti Mas Agus Laras itu juga mantan anggota KPU, dan kebetulan saya sendiri di tahun 2004 pernah menjadi Wakil Ketua Panwaslu Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.
Adanya BBHAR itu, Ali berharap banyak kader dan simpatisan melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada mereka.
"Jadi itulah bentuk implementasi dan pengabdian dari kami di BBHAR DPD PDIP Jateng, untuk mengabdi pada kepentingan partai. Terutama adalah untuk membantu para kader dan simpatisan yang membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum," tandasnya.
Selain itu, Ali menambahkan BBHAR bisa memberikan bantuan hukum terhadap kasus sengketa waris, perceraian ataupun kasus lainnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait