Dipicu Saling Tantang Antargeng di Medsos, Pemuda Tewas Dibacok di Kendal

Eddie Prayitno
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menginterogasi dua pelaku pengeroyokan pemuda hingga tewa. (Ist)

KENDAL, iNewsJatenginfo.id - Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan. Dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring Kabupaten Kendal. 

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan. "Kejadian berawal dari saling tantang antargeng di media sosial," kata Kapolres, Selasa (16/8/2022).

Dia mengatakan, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu.

Berdasar keterangan saksi, kata Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.

"Namun saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TK. Geng korban saat itu memang kalah jumlah," katanya.

Selanjutnya, kata dia, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu. Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah sakit Darul Istiqomah. 

"Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Kapolres,

Atas kejadian tersebut, kata dia, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal.  Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala. 

"Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia," ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, kata Kapolres, antara lain berupa satu buah senjata tajam jenis celurit, dan satu buah ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda motor.

Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.  "Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini," kata Kapolres.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada orang tua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.  “Gunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik,” ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network