Wiwit menambahkan, dari hasil penyelidikan berhasil disita sejumlah barang bukti, yakni kain sisa pakaian korban di TKP, serta sebuah cangkul milik tersangka yang digunakan untuk menggali lubang untuk mengubur korban.
Tersangka MS yang telah mendekam di sel tahanan, tersangkut dua kasus kriminal sekaligus, yakni kasus pencurian dan pembunuhan. Khusus untuk kasus pembunuhan, MS dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepada penyidik polisi, MS mengaku membunuh korban yang merupakan istri sirinya, dengan cara dicekik pada April 2022 lalu. Mayat korban sempat dipendam di dalam sebuah lubang yang tidak seberapa dalam. MS nekat membunuh SR, karena cemburu buta. MS menuding korban memiliki hubungan asmara dengan laki-laki lain.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait