JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ketahui Perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK yang selalu menarik untuk dibahas.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada 28 November 2023, pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer. Karena pemerintah bertujuan untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Alasan lainnya, karena para honorer sering berdampak pada pengupahan yang dibawah UMR atau Upah Minimum Regional.
Berikut perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK yang telah kami himpun dari berbagai sumber.
Perbandingan Upah Honorer, Outsourching dan PPPK
Pada tahun 2023 nanti tenaga honorer diubah menjadi pekerja alih daya atau oursourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
Besaran gaji yang akan mereka terima telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Honorarium untuk pekerjaan seperti satpam, pengemudi, OB dan lain-lainya akan ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) tempatnya bekerja. Sehingga, besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait