Sedangkan Ketua Fornas Jateng Agus Priyono mengungkapkan persoalan tenaga honorer sejak tahun 2018.
"Sebenarnya permasalahan tenaga honorer atau Non ASN se Indonesia sudah kami dengar di tahun 2018, namun begitu Surat dari KemenPANRB turun teman-teman seperti cacing kepanasan," ujar Agus.
Agus mengatakan ia dan teman-temannya non ASN hanya memiliki keinginan sederhana.
"Biarkan kami bekerja sebagai pegawai non ASN negeri ini, dan berikan kami dukungan yang cukup. Karena selama ini, kami bekerja tanpa dukungan yang kuat. Tidak ada satupun Undang-undang, Peraturan Presiden atau pemerintah yang mengatur tentang kami. Kami bekerja berdasarkan SK kepala dinas," bebernya.
Selain itu dari non ASN di Disperindagkop UKM Kabupaten Banjarnegara, Riningsih SM, MM, berharap agar usai pertemuan di Semarang beberapa waktu lalu, ada kelanjutan dan keseriusan agar nasib para pegawai non ASN diperjuangkan.
"Harapan saya pemerintah pusat bisa memperjuangkan nasib non ASN yang ada di Jawa Tengah dan Indonesia bisa diangkat menjadi ASN dengan jalur afirmasi penuh," ujar pegawai non ASN di Disperindagkop UKM Kabupaten Banjarnegara ini.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait