Berikut Motif Pelaku Pembunuhan Sadis ART Perempuan di Cilacap

Arbi Anugrah
Pelaku berinisial S (48) yang telah ditangkap ini mengaku tega membunuh korban karena sakit hati. Foto: Istimewa.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan sebagai mana di atur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

Sebelumnya diberitakan warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap digegerkan dengan ditemukannya seorang mayat perempuan pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 05.40 WIB. Korban diketahui merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) diduga menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto membenarkan kejadian tersebut bahwa telah ditemukan seorang mayat perempuan berinisal J (56). Korban ditemukan tak bernyawa di rumah tempatnya bekerja.

Kurang dari 7 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang bekerja pada majikan yang sama.

"Setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan otopsi terhadap korban J di rumah sakit Margono Banyumas. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi polisi berhasil mengungkap siapa terduga pelaku, dan melakukan penangkapan pelaku berinisial S," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network