Setelah Hapus 534.000 Situs Ilegal, Kominfo Juga Akan Blokir 10 Situs Legal

Shelma Rachmahyanti
Kominfo hapus 10 Situs Legal yang terindikasi mempraktekkan judi online. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Setelah menghapus 534.000 situs ilegal judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga akan memblokir 10 situs yang masuk kategori legal, karena terindikasi mempraktekkan judi online. 

Pemblokiran yang dilakukan kominfo merupakan tindak lanjut pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Menurut Johnny meskipun legal, namun situs yang pada ativitasnya terdapat praktek judi online akan diblokir.

"10 situs legal yang pada prakteknya terindikasi sebagai judi online akan dihapus dan dibersihkan dengan Cyber Drone, mudah-mudahan selesai sebelum 24 jam," terang Johnny G Plate dilansir dari YouTube Deddy Corbuzier.

Karena kumudahan investasi situs-situs tersebut terdaftar secara online. Oleh karena itu, situs ini harus diidentivikasi, verifikasi hingga klarifikasi kegiatan usahanya sehingga tidak ada unsur judi online didalamnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network