IJTI Desak Pemerintah Tinjau Kembali Pasal RKUHP Agar Tak Berangus Pers

Tim iNews.id

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - IJTI desak pemerintah tinjau kembali pasal RKUHP agar tak berangus pers (18/7).



Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network