BANDUNG, iNewsJatenginfo.id - Limbah hewan kurban yang tidak dikelola secara baik berpotensi menyebabkan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) semakin luas. Karena itu, penanganan limbah kurban harus dipilah sesuai persyaratan agar tidak mencemari lingkungan dan jadi sumber penyakit.
"Limbah hewan kurban jika tidak dipisahkan dengan baik, bisa jadi pemicu penyebaran wabah PMK," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB Wiwin Aprianti, Jumat (8/7).
Wiwin Aprianti meminta panitia hewan kurban harus betul-betul memastikan sanitasi yang baik dalam proses penyembelihan. Tempat pembuangan limbah hewan kurban harus dipastikan aman dan jauh dari ternak yang sehat, karena bisa terinfeksi virus.
Penerapan kebersihan dan kesehatan orang dan lingkungan menjadi kunci utama. Sanitasi penting terutama bagi petugas yang menangani penyembelihan hewan kurban dan pemilahan daging. Sebab meski tidak akan tertular, tapi manusia bisa jadi perantara penularan virus PMK.
"Limbah hewan tidak boleh dibuang ke tempat umum. Sementara untuk penyaluran disarankan memakai kantung yang sudah didisinfeksi," ujar Wiwin Aprianti.
Wiwin Aprianti menuturkan, merujuk kepada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK. Hewan ternak dengan gejala sakit ringan dan dinyatakan sembuh sah dijadikan kurban. Sementara yang sakit berat tidak sah dijadikan kurban.
Dispernakan KBB, tutur Wiwin, membolehkan pedagang ternak musiman dari luar daerah beroperasi dan menjualnya di KBB. Namun mereka dilarang masuk ke tiga wilayah pembibitan, yakni Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong.
"Syaratnya hewan harus bener-bener sehat dan tidak masuk ke wilayah pembibitan di Cisarua, Lembang, dan Parongpong," tutur Wiwin Aprianti.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait