Mantan Mendag Lutfi Disidik Kejagung, Dokumen Disita

Erfan Maaruf
Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi selama 12 jam. Foto : Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita beberapa dokumen dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. 

Dia juga sudah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO). 
 
Penyitaan dokumen-dokumen tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah dokumen yang disita dari Lutfi terkait data mafia minyak goreng yang pernah disampaikan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu dalam rapat di DPR RI. 
 
"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/6).

 
Supardi menambahkan pertanyaan yang ditujukan penyidik ke Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).
 
"Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumya," kata Supardi. 
 
Untuk diketahui, Lutfi diperiksa selama 12 jam. Dia mulai diperiksa sejak Rabu (22/6) pukul 09.10 WIB hingga sekitar pukul 21.11 WIB.
 
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu 

Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA. 

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Dari lima tersangka penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. 

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network