Polisi Tangkap Agen Penyalur TKI di Cilacap, Korban Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

Heri Susanto
Tersangka penipuan calon TKI saat digelandang di Polres Cilacap. Foto: Heri Susanto

Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. 

Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

Dari uang yang di setorkan para korbannya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta rupiah per orang. 

“Sebagian uang dari para korban saya setorkan ke atasan di Jakarta,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network