Surat Edaran Pelaksanaan Kurban untuk Antisipasi PMK di Semarang, Panitia Wajib Tahu

Dimas Yuli
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah PMK untuk wilayah Semarang. Foto: Ist

Dia menyebutkan jikan kepala, jeroan, kaki, buntut, dan tulang harus terlebih dahulu direbus mendidih selama 30 menit sebelum diedarkan. 

"Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebutkan isi lengkap surat edaran tersebut dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui alamat https://smg.city/kurban2022

Sedangkan untuk formulir pelaporan hewan kurban dapat diakses oleh panitia kurban secara online melalui alamat https://smg.city/formkurban2022.

"Jadi sesuai arahan Pak Wali, harapan kami infromasi terkait isi surat edaran dan formulir online yang telah disediakan dapat benar - benar sampai dan dipahami oleh masyarakat, untuk kenyamanan kita bersama dalam proses pelaksanaan kurban," katanya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network