Rumah Kos Beralih Fungsi Jadi Hotel Bertarif Murah, PHRI Desak Pemkab Banyumas Tertibkan

Antara
Ilustrasi - Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas memberikan pembinaan terhadap pasangan diduga tidak resmi yang terjaring razia di salah satu rumah kos yang beralih fungsi jadi hotel murah. Foto: Sumarwoto

BANYUMAS, iNewsJatenginfo.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas mendesak pemkab setempat menertibkan keberadaan rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel. 

Keberadananya memiliki tarif murah setelah bergabung dengan jaringan layanan perhotelan.

"Kami sangat prihatin karena dengan memberikan harga yang sangat murah dan memberikan fasilitas yang sama dengan hotel-hotel yang ada, otomatis merusak harga (tarif) hotel yang ada di Banyumas," kata Ketua BPC PHRI Banyumas Irianto, Senin (20/6). 

Selain itu, perizinan yang dimiliki hotel-hotel bertarif murah belum tentu lengkap. 

Oleh karena itu, dia mengharapkan pemilik rumah kos yang mengalihkan usahanya menjadi hotel bertarif murah dapat mengikuti PHRI dan melengkapi perizinan serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Irianto mengakui, sejauh ini belum ada pengelola hotel bertarif murah jaringan layanan perhotelan yang menjadi anggota PHRI Banyumas.

"Kami mohon bisa seperti yang lainnya. Apalagi yang izinnya masih izin usaha rumah kos tapi sekarang beralih menjadi hotel bertarif murah, berarti izinnya belum lengkap dan pajaknya juga bukan pajak hotel," katanya.

Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, izin usaha rumah kos berbeda dengan izin usaha hotel melati.

Menurut dia, perbedaan tersebut juga terlihat dari sistem pembayaran sewanya karena kalau rumah kos dibayarkan oleh penyewa setiap bulan, kontrakan dibayarkan setiap tahun. Sedangkan pembayaran sewa hotel dilakukan harian.

"Kami bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sedangkan menertibkan anggota PHRI untuk mengurus perizinan ke OSS (Online Single Submission) yang terbaru," kata Irianto.

Terkait dengan hal itu, dia juga mengharapkan Pemkab Banyumas menindak tegas terhadap izin usaha rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf mengatakan, pemilik rumah kos wajib berproses dalam sistem OSS jika hendak mengubah kegiatan usahanya menjadi hotel bertarif murah yang masuk kategori hotel melati.

Menurut dia, hal itu disebabkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha rumah kos berbeda dengan KBLI hotel melati.

"Kalau hotel melati pakai KBLI hotel melati, sedangkan rumah kos itu kan akomodasi lainnya jangka panjang. Itu harusnya dilakukan perubahan atas KBLI-nya secara mandiri oleh pelaku usaha," katanya. 

Menurut dia, kegiatan usaha yang masuk kategori akomodasi lainnya di antaranya rumah kos, rumah tinggal pelajar, asrama sekolah, dan pondok pekerja.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network