Pelaku Perundungan hingga Siswa MTs Meninggal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Subhan Sabu
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Subhan Sabu

MANADO, iNewsJatenginfo.id - Para terduga pelaku bullying yang menyebabkan meninggalnya BT (13) seorang siswa MTs Negeri 1 Kotamobagu terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Penerapan ancaman hukuman terhadap para pelaku anak ini rencananya akan menerapkan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

 "Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah,"  kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/6). 

Meski demikian tetap kembali kepada sistem peradilan anak, tentunya hakim yang akan memutuskan hukuman apa yang akan diterapkan terhadap para pelaku anak ini. 

Kasus tindak pidana penganiayaan ini kata dia telah dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2022 di mana Polres Kotamobagu telah menerima kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh diduga beberapa pelaku yang adalah pelajar di salah satu sekolah tingkat Menengah Pertama di Kotamobagu

"Tentunya kasus ini juga ditindaklanjuti oleh penyidik dari Polres Kotamobagu sehingga pada hari itu juga tanggal 12 Juni 2022 yaitu hari Minggu telah dilakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada beberapa pelajar yang diduga mengetahui kasus penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Dari hasil pemeriksaan awal telah dilakukan atau ditetapkan dan dinaikkan proses penyidikannya berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/6) untuk proses penyidikannya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dan sejauh ini yang kami lakukan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 18 orang orang saksi dimana diantaranya ada kurang lebih pihak sekolah, guru mau pun wali kelas dari yang bersangkutan dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pelajar," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Dalam pemeriksaan tersebut juga  melakukan proses pendampingan yaitu dari dinas perlindungan perempuan dan anak UPTD PPA dari Kotamobagu sendiri dan di dampingi dari penasehat hukum dan juga didampingi para orang tua dari para pelajar tersebut. 

"Karena ini baik korban maupun para pelakunya masih di bawah umur tentunya kita mengacu pada sistem peradilan anak dan undang-undang atau pun penerapan hukumnya tentunya kami juga mengacu pada undang-undang perlindungan anak yaitu undang-undang Nomor 35 tahun 2014," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network