SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Proses pendaftaran peserta didik tahun ajaran 2022/2023 untuk TK, SD, SMP di Kota Semarang telah dimulai.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta kepada orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya supaya mempersiapkan dokumen mulai sekarang.
“Proses pendaftaran peserta didik untuk TK, SD, SMP di Kota Semarang sudah dimulai, persiapkan kelengkapan dari sekarang, para orang tua juga wajib memonitor supaya tidak ada keliru-keliru dokumen administrasi,” katanya dalam siaran pers, Selasa (14/6).
Dia mengatakan untuk TK dan SD, pendaftaran online dibuka mulai tanggal 20 sampai 22 Juni 2022.
"Sementara untuk SMP, pendaftaran online dibuka pada 27 sampai dengan 29 Juni 2022," ujar wali kota yang akrab disapa Hendi ini.
Namun menurut dia, sebelumnya ada pra pendaftaran online di mana untuk jenjang TK/SD dimulai pada 13-17 Juni 2022.
Adapun pengumuman akan dilakukan pada 24 Juni 2022 dan daftar ulang mulai 24-27 Juni 2022.
Sementara untuk jenjang SMP, pengumuman akan dilaksanakan pada 1 Juli mendatang disusul daftar ulang pada 1-3 Juli 2022.
“Sebelumnya ada masa pra pendaftaran online yang kemudian adik-adik dapat manfaatkan untuk melakukan koreksi dan verifikasi data-data pendaftaran adik-adik sekalian,” ujarnya.
PPDB yang sudah dilaunching pada 30 Mei lalu masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu menggunakan sistem zonasi.
Masing-masing siswa memiliki kesempatan untuk memilih 3 sekolah zonasi untuk jenjang SD dan 4 zonasi untuk jenjang SMP dan diperbolehkan mendaftar di luar zonasi meskipun kesempatan untuk diterima cukup kecil.
“Sejumlah jalur pendaftaran dapat adik-adik ikuti, yang pertama ada jalur zonasi, ada jalur mutasi dari luar kota serta jalur inklusi. Mari kita bergerak bersama melalui pendidikan di Kota Semarang yang semakin baik, adil dan inklusif,” kata Hendi.
Kegiatan PPDB ini akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan.
Hendi berharap dengan adanya penerimaan secara online ini semua lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah atau tidak tertampung di sekolah negeri maupun swasta, di semua jenjang pendidikan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait