get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Berlanjut, Pemerintah: Menunggu Keppres IKN Terbit

Minat Berangkat Haji Tanpa Antre Bisa Gunakan Layanan Haji Furoda, Segini Biayanya

Selasa, 31 Mei 2022 | 23:24 WIB
header img
Layanan Haji Furoda langsung berangkat tanpa antre, berminat? segini biayanya. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Meski ada pembatasan kuota, namun Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan bagi dunia, termasuk Indonesia untuk bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini tanpa harus mengantre. 

Umat muslim yang berminat dapat menggunakan layanan Haji Furoda.

Layanan ini memiliki biaya lebih namun bisa segera berangkat ke Tanah Suci. 

Hal ini disampaikan Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) Farid Al Jawi dalam Market Review di IDXChannel, Senin (30/5). 

"Begitu banyak minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji, tentunya ada beberapa jalur yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah atau biasa disebut Furoda," kata Farid.

Farid menjelaskan, Haji Furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya di Indonesia, yaitu agen travel yang memiliki izin khusus.

Terkait biaya perjalanan Haji Furoda, Farid mengungkapkan, minimal sekitar Rp250 juta. Menurutnya, harga tersebut mahal karena tidak harus mengantre. 

"Selain karena tidak harus mengantre, angka tersebut disesuaikan agar bisa memenuhi layanan standar Haji Plus," ujarnya. 

Farid menambahkan, terkait fasilitas lainnya yang didapat dalam layanan Haji Furoda tergantung dari pihak travel. 

"Untuk layanan lainnya, itu standar yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan benefit lainnya nantinya dikembangkan sendiri oleh travel," ucap dia. 

Farid menuturkan, bagi masyarakat yang memiliki rezeki lebih dan ingin segera berangkat haji, layanan Haji Furoda bisa menjadi pilihan.

"Namun perlu diperhatikan masyarakat dalam melakukan Haji Furoda adalah pastikan mereka mendaftarkan perusahaan travel yang memiliki izin haji dan kedua harus menggunakan visa haji," tuturnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut