get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Sampah, Wali Kota Semarang Canangkan Program Pilah Sampah

Gubernur Kalbar Serahkan SK PNS, Sutarmidji: Pahami Aturan Agar Negara Tidak Merugi

Kamis, 26 Mei 2022 | 09:33 WIB
header img
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyerahkan SK pengangkatan 396 PNS dan PPPK, Rabu (25/5). Foto: ANTARA

PONTIANAK, iNewsJatenginfo.id  - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 396 pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi (PPPK).

Sutarmidji berpesar agar para PNS dan PPPK memahami aturan agar tak merugikan diri sendiri dan negara.

"Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban. Jika tidak memahami aturan tersebut maka saudara akan rugi sendiri dan tentu negara juga akan rugi," kata Sutarmidji, Rabu (25/5).

Penyerahan SK dilakukan Sutarmidji berbarengan dengan penyematan pin Korpri kepada perwakilan PNS dan PPPK.

Menurut Sutarmidji, pengadaan PNS dan PPPK ini merupakan kebutuhan di instansi pemerintah, baik untuk jabatan administrasi maupun fungsional.

Dia berharap para PNS dan PPPK yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini menjalankan tugas dengan baik dan memahami aturan kepegawaian.

Menurut mantan Wali Kota Pontianak ini, sedikitnya ada empat dari 30 indikator yang harus ditanamkan para ASN untuk mencapai kesuksesan.

"Minimal empat indikator yang harus ada pada diri saudara, yaitu kejujuran, kedisiplinan, dukungan dari orang terdekat, dan skill," katanya.  

"Kemampuan bekerja harus dimiliki. Saudara harus menerapkan dan mengimplementasikan dengan baik serta bisa berinovasi dengan baik, karena saudara sudah dibekali dasar pendidikannya," kata pria yang akrab disapa Bang Midji ini.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut