Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan penetapan tersebut. Status Ruben dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara beberapa waktu lalu.
“Berdasar hasil gelar perkara, penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap RSO,” kata Joko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/8/2026).
Kronologi perkara
Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan dibuat oleh seseorang berinisial P. Sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Menurut kepolisian, kasus bermula saat Ruben menawarkan kerja sama bisnis berupa investasi dalam usaha jual beli produk kepada korban. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai modal berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Dalam kesepakatan itu, korban dijanjikan memperoleh keuntungan dari dana yang diinvestasikan.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan belum diterima. Modal yang diserahkan juga belum dikembalikan.
“Karena hal tersebut, korban kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Belum dicegah ke luar negeri
Meski telah berstatus tersangka, polisi menyebut belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ruben Onsu.
Penyidik selanjutnya berencana memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Saat ditanya soal inisial RSO yang merujuk kepada Ruben Onsu, Joko tidak membantahnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Ruben Onsu terkait penetapan status tersangkanya.
Editor : Iman Nurhayanto