get app
inews
Aa Text
Read Next : Herindra Disetujui DPR Jadi Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan

Pengamat Politik Ray Rangkuti Nilai Shintya Sandra Anggota Dewan Terancam Lengser dari Kursi DPR

Senin, 27 Januari 2025 | 10:34 WIB
header img
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai anggota DPR RI dari fraksi PDIP Shintya Sandra Kusuma bisa di PAW. Ilustrasi iNews.id

SEMARANG, iNewsJatengInfo.id-
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, anggota DPR RI Shintya Sandra Kusuma bisa terancam lengser dari anggota dewan. Karena namanya terseret dalam dugaan penggelembungan suara di Dapil IX Jawa Tengah. Jika tuduhan ini terbukti, Shintya berpotensi dilengserkan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Menurut Ray Rangkuti, jika dugaan penggelembungan suara terbukti, Shintya tak punya pilihan selain di-PAW.

 “Diduga mendapatkan suara dengan cara curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan,” ujar Ray, Rabu (22/1/2025).

Menurut Ray, dugaan penggelembungan suara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak legitimasi wakil rakyat di mata publik. Ia mendesak PDIP sebagai partai pengusung untuk mengambil langkah tegas, termasuk menyelidiki keterlibatan kadernya lebih dalam.

Selain itu hal ini juga mencoreng kredibilitas penyelenggara Pemilu. Dimana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah bertindak tegas dengan mencopot Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar kode etik Pemilu dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1/2025).

Skandal ini juga menjadi pukulan telak bagi penyelenggara Pemilu. DKPP mencopot Manja dan Trio dari jabatan mereka, sementara tiga anggota KPU Brebes lainnya, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, mendapat peringatan keras terakhir. Di sisi lain, nama baik anggota KPU Brebes, M Muarofah, direhabilitasi.

Tidak berhenti di situ, empat anggota Bawaslu Brebes, yaitu Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga diberi peringatan keras oleh DKPP. 

Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko menyebut, keputusan ini sebagai bukti buruknya kinerja penyelenggara Pemilu.

“Keputusan DKPP ini bukan hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan rendahnya integritas mereka sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Agus.

Digugat ada dugaan bagi-bagi uang di balik skandal

Fakta lain yang mengejutkan adalah adanya dugaan praktik bagi-bagi uang yang terungkap dalam persidangan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes diduga untuk menggelembungkan suara Shintya Sandra Kusuma, Caleg PDIP nomor urut 8.

“Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi fakta hukum,” ujar Agus. Skandal ini tergolong pelanggaran berat dan masuk dalam tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hingga berita ini diturunkan iNews masih berusaha untuk mengkonfirmasi anggota DPR RI Shintya terkait pemberitaan di atas.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut