get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Buka Kritik atas Kekurangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Berkomitmen

Inilah 7 Orang Pansel Calon Anggota DJSN yang Ditunjuk Jokowi

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:47 WIB
header img
Presiden Jokowi menunjuk tujuh orang Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk tujuh orang Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 13 Juni 2024.

“Bahwa Keanggotaan Dewan jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 19 Oktober 2024, sehingga perlu dilakukan seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tulis salinan Keppres yang diterima iNews, Kamis (27/6/2024).
 

Berikut 7 anggota Pansel DJSN yang ditunjuk Presiden Jokowi:

Ketua merangkap Anggota:
- Isa Rachmatarwata

Wakil Ketua merangkap Anggota:
- Taufik Hidayat

Anggota:

- Andie Megantara

- Subiyanto

- Jerry Marmen

- Timboel Siregar

- Rahma Iryanti

Sebanyak tujuh orang anggota Pansel yang ditunjuk Presiden Jokowi ini bertugas menyeleksi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja/organisasi buruh yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam Keppres ini, Pansel juga harus mengumumkan nama-nama Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Melakukan seleksi administrasi dan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, Pansel bisa memilih dan menentukan Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional hasil seleksi untuk diajukan kepada Presiden sebanyak 12 (dua belas) orang Calon Anggota dari Unsur Tokoh dan/atau Ahli dan 8 (delapan) orang Calon Anggota dari Unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh.

“Mengajukan nama-nama Calon Anggota Dewan jaminan Sosial Nasional sekaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” tulis Keppres.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut