get app
inews
Aa Read Next : Waspa! 7 Penyakit Ini Dapat Sebabkan Bau Mulut meski Sudah Sikat Gigi

21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Dibawah Ini!

Minggu, 02 Juni 2024 | 17:27 WIB
header img
Ternyata ini 21 penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ternyata ini 21 penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Para pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harap menyimak informasi ini agar tidak terjadi kekeliruan.

BPJS merupakan perusahaan asuransi yang menjamin perlindungan kesehatan untuk pesertanya. Awalnya BPJS bernama PT Askes. Perlindungan kesehatan BPJS ini merupakan modifikasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

BPJS dinilai sangat membantu masyarakat, terlebih kelas menengah ke bawah. Dengan iuran bulanan yang hanya sebesar Rp35.000 untuk kelas III, masyarakat sudah memiliki asuransi kesehatan.

Namun tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS, berikut daftarnya:

1. Perataan gigi (behel)

2. Cedera dan penyakit akibat kejadian yang enggak bisa dicegah, seperti tawuran

3. Cedera dan penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

4. Perawatan untuk kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

5. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

6. Penyakit yang disebabkan ketergantungan obat dan alkohol

7. Penyakit yang disebabkan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

8. Pengobatan serta tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

9. Pengobatan mandul atau infertilitas

10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Alat kontrasepsi

13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

18. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

21. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut