JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ternyata ini 21 penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Para pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harap menyimak informasi ini agar tidak terjadi kekeliruan.
BPJS merupakan perusahaan asuransi yang menjamin perlindungan kesehatan untuk pesertanya. Awalnya BPJS bernama PT Askes. Perlindungan kesehatan BPJS ini merupakan modifikasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
BPJS dinilai sangat membantu masyarakat, terlebih kelas menengah ke bawah. Dengan iuran bulanan yang hanya sebesar Rp35.000 untuk kelas III, masyarakat sudah memiliki asuransi kesehatan.
Namun tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS, berikut daftarnya:
1. Perataan gigi (behel)
2. Cedera dan penyakit akibat kejadian yang enggak bisa dicegah, seperti tawuran
3. Cedera dan penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
4. Perawatan untuk kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
5. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
6. Penyakit yang disebabkan ketergantungan obat dan alkohol
7. Penyakit yang disebabkan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
8. Pengobatan serta tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
9. Pengobatan mandul atau infertilitas
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
12. Alat kontrasepsi
13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
18. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
21. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
Editor : Iman Nurhayanto