get app
inews
Aa Read Next : Serius Majukan Semarang, Mbak Ita Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilwalkot

Komnas Perempuan Nilai Ada Pembiaran Konsep Maskulinitas yang Keliru di Institusi Pendidikan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 02:48 WIB
header img
Ilustrasi bullying (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menilai ada pembiaran konsep maskulinitas yang keliru di institusi pendidikan baik sekolah hingga perguruan tinggi. Hal itu disampaikan merespons maraknya kasus bullying di sekolah dan lembaga institusi pendidikan lainnya.

"Tren kekerasan di kalangan remaja, memang kekerasan dalam pacaran mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir. Itu kalau data secara umum. Kenapa itu terjadi, tidak hanya dalam hubungan personal pacaran tetapi hubungan pertemanan juga marak aksi kekerasan," ujar Alimatul, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, kebanyakan generasi muda seperti milenial dan gen Z saat ini banyak yang belajar hidup secara instan dan mendapatkan informasi yang tidak tepat terkait konsep menjadi seorang jagoan. 

"Sehingga kadang-kadang mereka belajar tentang maskulin yang tidak tepat, misalnya dengan cara mengumpulkan banyak teman, jagoan semua, tapi saat terbentuk kelompok yang dirinya merasa kuat, mereka sering menggunakan untuk melawan kelompok yang berbeda, merendahkan kelompok yang berbeda, bahkan tidak jarang merendahkan kelompok perempuan," ujarnya.

Menurut Alimatul, orang tua, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat perlu mendidik generasi muda dengan konsep kemanusiaan, bukan dengan konsep maskulinitas yang salah.

"Kalau ditanya terkait upaya apa yang dilakukan untuk mencegah bullying di sekolah, sebenarnya (perhatikan) Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang tiga dosa besar yakni intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual yang harus dihapuskan dalam lembaga atau institusi pendidikan," kata Alimatul.

Alimatul menambahkan, pemerintah pusat juga dianggap gagal menerapkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 jika angka kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah terus meningkat.

"Aturan itu (Permendikbud Nomor 46) disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Padahal peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut