get app
inews
Aa Read Next : Pendiri Polmark Indonesia Ungkap Lima Modus Pencurian Suara pada Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Dihadapan Ribuan Jamaah Jateng Bersholawat, Nana Sudjana Ajak Sukseskan Pemilu 2024

Minggu, 19 November 2023 | 21:25 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menyukseskan Pemilu 2024. Foto: Ist

MAGELANG, iNewsJatenginfo.id – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menyukseskan Pemilu 2024. Hal itu, Nana sampaikan di hadapan ribuan jemaah pada acara Jateng Bersholawat, di Alun-alun Kabupaten Magelang, Jumat (17/11/2023) malam.

“Tahun 2024 itu tahun politik. Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin setiap lima tahun sekali. Jadi masyarakat harus ikut andil dalam menyukseskan pemilu,” ucap Nana.

Di tahun depan, ada dua agenda politik besar yang musti dilaksanakan, yaitu pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024.

Menurut Nana, ada tiga indikator kesuksesan pemilu, meliputi partisipasi masyarakat pemilih yang tinggi, tidak ada konflik yang merusak persatuan, serta pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan tanpa gangguan.

“Oleh karena itu, Partisipasi masyarakat pemilih harus tinggi. Mari berbondong-bondong datang ke TPS untuk memilih sesuai hari nurani,” ujar Nana.

Menurut dia,  Pesta demokrasi ini harus aman dan kondusif, sehingga perlu partisipasi bersama-sama. 

“Mari kita kawal, jaga dan sukseskan pemilu yang damai. Jateng harus sejuk, kondusif, dan sukseskan pemilu yang akan datang,” sambungnya.

Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang itu diadakan dalam rangka HUT ke-52 KORPRI. Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah “Integritas KORPRI Dukung Netralitas untuk Pemilu 2024”.

Sebagaimana  tema tersebut, seluruh anggota KORPRI yang merupakan ASN diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilu ini.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,  bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Begitu juga dalam Undang-Undang No.  7 tahun 2017 tentang Pemilu,  diatur bahwa  tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

“ASN tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik. ASN harus bisa menjadi tauladan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Nana.

Selain itu, ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak,  tidak terprovokasi dan terjebak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, dan  tidak boleh  menunjukkan kecenderungan memihak Peserta Pemilu. 

Dalam upaya menjaga netralitas, ASN dilarang melakukan: foto bersama dengan peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan; mengunggah, menanggapi, dan menyebar-luaskan gambar, foto, video peserta Pemilu; menjadi narasumber pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye; menghadiri deklarasi/rapat konsolidasi, dan sejenisnya menggunakan atribut peserta Pemilu, serta tindakan-tindakan keberpihakan lainnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut