JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J buka suara terkait dengan pengajuan banding dari empat terdakwa kasus pembunuhan sang putra yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dia menilai apa yang dilakukan Sambo cs itu merupakan hak sebagai warga negara.
"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka, kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Terkait hal itu, Samuel menekankan, pihak keluarga tidak ingin mendahului ataupun mengintervensi pihak Majelis Hakim. Ia hanya menyebut, upaya itu adalah hak dari seorang terdakwa.
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak dari pada hakim kita hargai semua," ujar Samuel.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding.
"Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan.
Menurutnya, PN Jakarta Selatan telah mencatat pengajuan banding dari para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu telah dicatatkan pula ke dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," tuturnya.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi putusan mati dan Putri Candrawathi dijatuhi putusan 20 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi putusan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dijatuhi putusan 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memyatakan masih menunggu langkah Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain untuk mengajukan langkah banding atas vonis hakim.
Editor : Iman Nurhayanto