PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id - Seorang sales marketing produk bumbu masak berinisial Gsh (55) ditangkap unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Sabtu (10/12/2022). Pelaku ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja di UD Jaya Usaha Cabang Purwokerto sebanyak Rp 179.202.771.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan warga Sekawan Molek Kelurahan Pucanganom, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, usai mendapatkan laporan dari pihak perusahaan.
"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh saksi dari dari perusahaan dan sejumlah pemilik toko," kata Kompol Agus Supriadi kepada wartawan.
Menurut Agus, berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui perusahaannya tersebut adalah dengan membuat nota fiktif. Di mana pembayaran tagihan toko yang seharusnya disetor kepada pihak perusahaan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pelaku juga memanipulasi stock opname di gudang hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 179.202.771.
Aksinya ini terungkap setelah pelaku melaporkan hasil penjualan ke perusahaan Pusat yang berada di Jalan Kemayoran Baru 47-49, Kota Surabaya, Jawa Timur setiap tiga bulan.
Dari hasil laporan tersebut, perusahaan mengendus adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan pada sekitar bulan Agustus 2022.
Hingga akhirnya pada Senin (05/9/2022) dilakukan audit internal di Kantor cabang Purwokerto dan dilakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan audit yang dilakukan akhirnya diketahui adanya nota fiktif dan kerugian yang diakui pelaku telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp179.202.771.
"Uang perusahaan sebanyak itu oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi dan foya foya," jelas Agus.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti Surat Keterangan Kerja atas nama pelaku dan nota penjualan fiktif, hingga 70 lembar Rekening Tahapan BCA KCU Sidoarjo atas nama pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto