JAKARTA, iNewsJatenginfo.id – Pengajuan pendaftaran kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nominationm dapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti SS MM. Dirinya sangat mendukung kebaya menjadi Identitas Busana Nasional Indonesia.
Dukungan tersebut diwujudkannya dalam bentuk keputusan Komisi X DPR RI usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Pendaftaran kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nomination.
Rapat digelar bersama Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk UNESCO, dan Komunitas kebaya.
"Kami juga mendukung para pegiat kebaya, budayawan, hingga masyarakat pariwisata bekerja sama membantu proses persiapan pengajuan bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) Terkait guna mewujudkan penetapan kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO,’’ jelasnya.
Selain itu, Komisi X dipastikan Agustina mendukung usulan kepada Pemerintah untuk menetapkan Hari Berkebaya Nasional sebagai sebuah perayaan besar sekaligus pengangkatan fungsi pariwisata dan ekonomi masyarakat.
‘’Pemerintah harus segera membentuk tim untuk merealisasikan hal tersebut, supaya berkebaya sebagai hari perayaan besar nasional segera diwujudkan,’’ tutur kandidat doktor dari Ilmu Sejarah Undip ini.
Tidak hanya itu, Ketua Umum IKA FIB Undip ini juga menjelaskan argumentasi mengapa Komisi X mendukung pendaftaran kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nomination.
Pertama, kebaya merupakan pakaian khas asal Indonesia yang secara tradisional dikenakan oleh kaum perempuan hampir seluruh wilayah di Indonesia, dan dalam perkembangannya telah menjadi identitas busana perempuan Indonesia.
Kedua, kebaya telah dipilih oleh Presiden Pertama RI pada era tahun 1940 sebagai busana atau pakaian nasional, yang menggambarkan identitas perempuan Indonesia.
‘’Ketiga, Bung Karno bahkan menjadikan kebaya sebagai alat diplomasi melalui penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA), pada tahun 1955 di Bandung sebagai Implementasi pentingnya pelaksanaan Tri Sakti Bung Karno: Berdaulat di Bidang Politik, mandiri di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan,’’ jelasnya lengkap, pada Sabtu, (26/11/2022).
Agustina juga menjelaskan bahwa dukungan Komisi X juga didasarkan pada perintah UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 32 ayat 1. Di pasal itu secara tegas disebutkan bahwa ”Negara memajukan kebudayan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
‘’Jadi usulan ke UNESCO itu juga mewujudkan perintah Undang-Undang NRI Tahun 1945, yang kemudian juga teregulasi dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jadi negara harus berupaya untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kebaya Foundation Tuti Nusandari Roosdiono berterima kasih atas sikap dan dukungan Komisi X DPR RI tersebut.
“Sejak abad 15 kebaya sudah digunakan oleh perempuan Indonesia di berbagai daerah di Nusantara, karena itu kita harus memperjuangkan pengajuan kebaya secara ‘single nomination’ untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelas Tuti Roosdiono.
Editor : Iman Nurhayanto