BATANG, iNewsJatenginfo.id - Tim Buser Satreskrim Polres Batang menangkap tiga preman kampung di Kabupaten Batang pada Senin (21/11/2022). Ketiganya dibekuk polisi karena diduga terlibat aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja SMP.
Ketiga pelaku bernama Wahyu (37), Hasan (34) dan Joyo (32). Mereka ditangkap setelah polisi menerima aduan dari orang tua korban. Di depan polisi, ketiganya mengakui telah merudapaksa korban pada September 2022.
Selain memperkosa secara bergiliran, para pelaku juga memaksa korban berinisial Is (15) dan kekasihnya AN (16) untuk melakukan hubungan badan dan direkam dengan menggunakan ponsel.
Kasus terungkap ketika orang tua korban mendapatkan bukti rekaman video asusila anaknya yang tersebar melalui aplikasi WhatsAap.
“Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Batang untuk ditindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo.
Dari hasil penyidikan, kasus berawal ketika korban bersama kekasihnya tengah berduaan di perkebunan teh Pagilaran usai pulang sekolah.
Tiba-tiba para pelaku datang dan langsung mengancam keduanya hingga terjadi tindak pidana pemerkosaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijebloskan ke tahanan Mapolres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto