JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sidang lanjutan kasus perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (27/10/2022).
Dalam sidang tersebut AKBP Arif Rachman Arifin dibuat ketakutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan sebuah rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut diperlihatkan Brigadir J masih hidup, sesaat sebelum insiden penembakan yang menghilangkan nyawanya. Brigadir J dilingkari dengan warna merah oleh JPU, Brigadir J terlihat engenakan kaus berwarna putih. Dia sedang berdiri di taman depan rumah Sambo.
Berdasarkan tangkapan layar CCTV, terdapat keterangan yang tertulis '08 07 2022' dan 17: 12: 03. Dari keterangan yang tertulis, dapat dipahami artinya waktu rekaman menampilkan pada 8 Juli 2022 sekira pukul 17.12 WIB.
Rekaman CCTV ditampilkan JPU saat pemeriksaan saksi Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki. Keduanya diminta kesaksiannya oleh JPU ihwal sidang untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Dalam dakwaan JPU, AKBP Arif Rachman disebutkan kaget saat melihat Brigadir J masih hidup pada rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
Sebab, Sambo telah menyampaikan kepada AKBP Arif Rachman dan kawan-kawan kalau Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah dinas. AKBP Arif Rachman melihat CCTV bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan bahwa itu keliru. Saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin masa kamu tidak percaya sama saya," ucap JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.
Editor : Iman Nurhayanto