JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Investigasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menghasilkan penangkapan resmi terhadap aktor Rizky Billar sehubungan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora. Penahanan Rizky usai ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, mengatakan, terkait dengan penanganan kasus KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleg sodara Lesti kejoro sebagai korban dengan terlapor adalah Muhammad Rizky atau yang akrab disapa Rizky Billar
Yang mana hasil pemeriksaan, kemarin, Kata Kombes Zulpan, kita telah sampaikan bahwa terhadap terlapor Muhammad Rizky ini statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka dan juga setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," Kata Kombes Zulpan.
Rizky Billar sendiri dikenakan pasal KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004. Dimana pasal 44 ayat 1 yitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Dalam ketentuan uu KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,"tutup Kombes Zulpan.
Editor : Iman Nurhayanto