get app
inews
Aa Read Next : Manfaat dan Kegunaan Kulit Pisang yang Jarang Diketahui Orang, Simak Dibawah Ini!

Berkas Perkara P21 Roy Suryo Diserahkan ke Jaksa

Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB
header img
Tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dijerat pasal pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penodaan Agama. Kini, Roy dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah dinyatakan P21 atau lengkap, Kamis (29/9/2022).

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengungkapkan jika berkas perkara Roy Suryo sudah selesai dan bisa diterima tahap duanya.

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade Sofyansah di Kejari Jakbar.

Roy Suryo dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Setelah diserahterimakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diantar petugas menggunakan kendaraan tahanan ke Rutan Salemba.

"RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Ade.

Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut