get app
inews
Aa Text
Read Next : Umar Patek Siap Bantu Pemerintah Basmi Terorisme Setelah Bebas Bersyarat

Masih Ingat Umar Patek? Pelaku Bom Bali Bulan Ini Bebas Bersyarat

Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:39 WIB
header img
Umar Patek bisa bebas bersyarat bulan ini setelah mendapat remisi di HUT RI (Foto: Reuters)

SYDNEY, iNewsJatenginfo.id - Umar Patek, terpidana Bom Bali 2002 mendapat remisi di HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Pria anggota Jamaah Islamiyah itu mendapat pengurangan hukuman 5 bulan dan bisa bebas bersyarat bulan ini.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese telah mendapat informasi dari Pemerintah Indonesia soal remisi yang diberikan kepada terpidana Bom Bali 2002, Umar Patek. 

"Mereka (Indonesia) memberi tahu kami tentang keputusan tersebut dan kami memberi tahu mereka tentang pandangan kami mengenai keputusan tersebut," kata Albanese, pada Jumat kemarin.

"Mereka memiliki sistem, saat ada ulang tahun (perayaan hari besar), seringkali hukuman dikurangi dan diringankan. Tapi saat menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom yang digunakan untuk membunuh banyak orang, membunuh dan melukai, kami memiliki pandangan sangat kuat," ujarnya, melanjutkan.

Albanese menambahkan, pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan pejabat Indonesia atas keputusan tersebut.

Umar Patek sendiri dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada 2012 atas ledakan di dua kelab malam di Bali yang menewaskan 202 orang. Sebanyak 88 di antaranya merupakan warga Australia.

Dia sempat diburu selama 9 tahun sebelum ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011. Abbottabad merupakan wilayah di Pakistan tempat yang sama saat Osama bin Laden terbunuh dalam serangan pasukan elite Amerika Serikat, Navy SEAL. Selama pelarian ada hadiah 1 juta dolar AS bagi kepala Patek.

Pria anggota Jamaah Islamiyah, organisasi yang terkait dengan Al Qaeda, itu juga dihukum karena terlibat dalam pengeboman beberapa gereja di Jakarta pada Malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut