get app
inews
Aa Read Next : Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 Sudah Dibuka

Tukan Loper Koran dari Semarang Naik Haji, Setelah Nabung 12 Tahun

Rabu, 15 Juni 2022 | 22:33 WIB
header img
Pasangan suami istri (pasutri) Subkan Efendi Suharjono-Muslimah Rusdan Dasuki, warga Tanjungsari, Ngaliyan, Semarang saat mempersiapkan diri berangkat ke Tanah Suci. Foto: Wisnu Wardhana

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Seorang warga Semarang yang bekerja sebagai loper koran berhasil naik haji setelah menunggu sekitar 12 tahun. 

Berkat ketekunan menabung belasan tahun bersama sang istri, impian berangkat ke Tanah Suci akhirnya terwujud. 

Subkan Efendi Suharjono bersama istrinya, Muslimah Rusdan Dasuki, warga Tanjungsari, Ngaliyan, Semarang dapat mewujudkan impiannya naik haji. 

Subkan yang bekerja sebagai loper koran sekitar 30 tahun, sejak tahun 2010 mempunyai keinginan untuk melakukan ibadah ke Tanah Suci.  

Selama sekitar 12 tahun, Subkan dibantu sang istri yang berjualan warung kelontong, menyisihkan sebagian penghasilan untuk ongkos naik haji. 

Setiap bulan, ia menyisihkan Rp200.000 hingga Rp250.000. Mereka tetap berusaha menabung meski kebutuhan hidup terus naik. Pasangan suami istri (pasutri) ini akhirnya diberangkat pada 14 Juni 2022. 

“Pekerjaan sebagai pengantar koran langganan semakin hari semakin sulit . Sebab banyak warga yang berhenti berlangganan koran,” kata Subkan Efendi Suharjono. 

Banyak warga yang beralih dari membaca koran menuju ke portal berita media online. Meski demikian, ia tetap sabar dan tekun menabung demi ke Tanah Suci. 

Setelah ditetapkan jadwal keberangkatan, Subkan memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan loper koran. Ia berharap ketekunannya menabung serta niat yang tulus, dapat memacu masyarakat dari semua latar belakang optimistis dapat ke Tanah Suci. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut