JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Bintang sinetron sekaligus artis senior Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tudingan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adannya pelaporan Krisana Mukti.
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, artis senior ini dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Yeni Khaidir yang melaporkan pria ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2022 kemarin.
"Betul, kami telah menerima laporan dari atas nama Yeni Khaidir dengan terlapor Krisna Mukti (public figure), Astrid (public figure), Sari, Lisa, dan Arum," ujar Kombes Zulpan dalam keterangan kepada wartawan.
Zulpan mengatakan kronologi kasus ini bermula pada Desember 2018. Ketika itu, Krisna Mukti dkk mengikuti arisan bareng pelapor. Tetapi pada Januari 2021, arisan tersebut berhenti.
"Dan masih ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut," ujar Zulpan.
Berdasarkan keterangan pelapor, Krisna Mukti dkk belum membayar uang tersebut hingga saat ini. Jumlah uang yang belum dibayarkan adalah lebih dari Rp700 juta.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000. Menurut keterangannya ya," jelas Zulpan.
Merasa dirugikan, Yeni melaporkan Krisna Mukti dkk ke Polda Metro Jaya dan tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan Pasal penipuan dan/atau penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait