Pria di Kendal Aniaya Mantan Istri dan Anaknya yang Masih Bayi Gegara Menolak Diajak Balikan

Agus Riyadi
Ilustrasi aniaya. Foto: Ist

KENDAL, iNewsJatenginfo.id – Seorang pria berinisial DH (30) nekad menganiaya mantan istri dan anaknya dengan menusukkan pisau berkali-kali ke arah korban dan anaknya yang masih berusia dua minggu.

Aksi sadis tersebut terjadi pada Senin (23/5) di Perumahan Brangsong, Kendal. 

Diduga, pelaku nekad melukai mantan istrinya, RS (27) warga Desa Sumur Kecamatan Brangsong, lantaran tidak terima dicerai pada bulan Oktober 2021 lalu.

Korban menuturkan kejadian miris yang dialaminya pada Senin (23/5) lalu berlangsung begitu cepat. 

Dia (DH) nekad ingin membunuhnya dan anaknya dari suami yang sekarang lantaran tidak terima dicerai dan tidak suka korban menikah lagi.

“Kejadiannya Senin kemarin. Dia (DH) ingin membunuh anak bayi saya dari suami yang sekarang. Dia tidak suka kalau saya nikah lagi padahal saya sudah cerai Oktober 2021 tahun lalu jadi dia tidak terima kalau dicerai,” ujar korban RS, saat ditemui dirumahnya pada Sabtu (28/5).


Korban menceritakan pelaku pada saat kejadian mendatangi rumah korban pada pukul 17.00 wib yang kondisinya sepi. Awalnya DH datang dengan baik-baik dan menjelaskan perasaannya kalau masih suka dan ingin rujuk kembali dengan korban.

Sementara korban sendiri sudah menikah dan memiliki satu orang anak yang masih bayi berusia dua minggu. Sehingga oleh korban, keinginan DH ditolaknya dengan baik-baik.

“Dia ke rumah jam 17.00wib, saat itu rumah sepi hanya ada saya dan si kecil. Dia bilang kalau masih suka sama saya dan ingin balikan lagi tapi saya sudah tidak mau. Saya bilang kalau saya sudah menikah lagi dan punya anak bayi yang usianya dua minggu. Pokoknya dia saya tolak baik-baik,” ceritanya.

Lalu DH pulang naik motor dan ternyata balik lagi ke rumah korban melalui pintu belakang menuju kamar korban dan korban kaget.

“Habis saya tolak, dia pulang ambil helm terus naik motor. Tiba-tiba dia balik lagi ke rumah lewat pintu belakang terus masuk kamar saya. Saya kaget,” ucap RS yang pernah bekerja menjadi TKW di Taiwan ini.

DH lantas mendekati kedua korban sambil mengeluarkan pisau dari balik punggung belakang celananya. Dan langsung menusuk bayi korban sebanyak dua kali mengenai kepalanya.

“Dia dekati saya dan anak saya terus dia ambil pisau yang dibawanya dan menusuk kepala anak saya dua kali,” isaknya.

RS berusaha menangkis tangan DH mantan suaminya itu agar tidak menusuk kepala bayinya lagi. Tapi justru RS jadi sasaran aksi nekat DH, tiga tusukan pisau mengenai kepala bagian atas. 

Sembari menggendong bayinya, RS keluar rumah dan berteriak minta tolong.

Teriakan korban (RS) membuat DH mantan suami korban menjadi panik dan langsung kabur melarikan diri. 

Beruntung oleh pihak keluarga, korban dan sang bayi langsung bisa diselamatkan dan dibawa menuju ke RSUD Soewondo Kendal untuk mendapatkan perawatan tim medis.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga juga langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kendal.

“Saya dan anak saya dibawa ke rumah sakit Suwondo. Pihak keluarga yang melaporkan kejadian itu,” terangnya.

Dirinya berharap agar pihak kepolisian segera menangkap DH mantan suaminya terssebut dan menghukum dengan seberat-beratnya.

“Iya berharap polisi bisa menangkap DH dan harus dihukum seberat-beratnya. Kalau tidak segera ditangkap, saya takut DH masih balik lagi ke sini,” harapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan, membenarkan kalau ada informasi mengenai tindak pidana hukum penganiayaan yang mengakibatkan dua korban terluka yakni mantan istri dan anaknya. Laporan kejadian itu pada tanggal 23 Mei 2022.

“Iya memang benar ada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua orang terluka yakni ibu dan anaknya. Korban adalah mantan istri pelaku. Kemudian pihak korban melaporkan kejadian ini pada tanggal 23 Mei 2022,” kata AKP Daniel melalui sambungan handphone, Sabtu (28/5).

Untuk mengusut kasus tersebut, kini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang tertinggal di rumah korban usai digunakan pelaku untuk melukai kedua korban.

Hingga berita ini diturunkan, kasus peristiwa sadis tersebut saat ini masih dalam penyidikan pihak Sat Reskrim Polres Kendal guna penanganan lebih lanjut.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network