JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memburu tiga orang tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang diduga kabur keluar negeri.
Mereka adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Kasubdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, tiga tersangka yang kini masuk sebagai DPO memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang tengah ditanganinya itu.
"Peran yang DPO pertama DZ itu sebagai diduga sebagai Owner DNA Pro, perlu kita dalami. Kemudian FE itu sebagai Founder," kata Yuldi kepada wartawan, Minggu (29/5).
Selanjutnya, untuk tersangka DG sendiri disebutnya memiliki peran membantu tersangka FE yang menjabat sebagai Founder DNA Pro.
"Kemudian ketiga Devin atau DG peran sebagai CO Founder, orang yang membantu Founder," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.
Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran.
Mereka diduga kabur keluar negeri.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait