JEPARA, iNewsJatenginfo.id - Seorang anak di Kabupaten diberi nama oleh orang tuanya yang terkesan unik dengan hanya dua huruf yakni AA.
Nama AA ini diberikan karena pengalamannya waktu bekerja di Jakarta bersama orang Sunda yang mengartikan sebagai panggilan kakak atau abang.
Hanya saja, nama pendek ini akan menjadi persoalan baru menyusul terbitnya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan jumlah karakter dalam memberikan pemberian nama.
Anak tersebut merupakan anak pasangan Sugito dan Ngatinah, warga Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. Sejak awal Sugito berkeinginan untuk memberi nama anak pertama dengan nama yang pendek.
“Sejauh ini tidak ada persoalan terkait pengurusan administrasi baik saat pembuatan akta kelahiran maupun surat kartu keluarga. Hanya saja saat pengurusan surat-surat administrasi selalu ditanyakan nama panjang dari AA,” katanya. Rabu (25/5).
Sementara bagi AA, nama pendek pemberian orang tuanya sempat membuatnya malu waktu awal masuk sekolah.
Meski kini nyaman dengan nama AA, anak yang duduk di bangku kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah ini mengaku sempat diledek teman-temannya.
Nama pendek memang terkesan unik, hanya saja kini menjadi persoalan dalam pencatatan dokumen kependudukan karena tidak boleh hanya satu suku kata apalagi hanya dengan satu atau dua huruf saja.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Terkait aturan tersebut, Sugito siap mengganti nama anaknya sesuai peraturan jika diwajibkan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait